Friday, 31 May 2013

selamat menikmati otsu saudarah papuaku. pasti kalian lebih maju

Marilah maju bersama saudarah papuaku . dengan otsus yang anda miliki Sering kali di media asing, kita di suguhkan banyak hal yang negative tentang Indonesia. Kita sebagai anak banyak kadang sedih sekali membacanya. Tidak ada kah hal - hal
yangbaik yang kita capai terutama dalam bidang pembangunan di seluruh banyak Indonesia.


Kadang media televise juga tidak adil dalam memandang perkembangan pembangunan yang di lakukan oleh pemerintahan Indonesia. Mungkin kita harus melindungi , diri dari pemberitaan negative tersebut mungin cara ektrimnya adalah tidak melihat acara tv sperti bedah editorial di metro tv dan juga apa kabar Indonesia baik pagi siang ataupun malam, kayaknya dari kacamata mereka kita ini adalah Negara yang akan kiamat. Kita harus terus memberikan kabar bertia yang baik yang ada di dunia .

kita lihat sekarang di media , terutama televise. Kayaknya mereka tidak bangga dengan Indonesia. Indonesia selalu d i gambarkan dengan Negara gagal kejahatan di mana-mana dan juga ketidak adilan . mental para politis yang kebanyakan suka korupsi Antara lain korupsi yang semakin menggunung , dan juga semakin tidak jelasnya arah pembangunan kita. Kita punya saudarah papua ini tertutama infrastruktu yang telah merdeka selama 50 tahun. Kadang di lemparkan saja oleh para pemimpin papua dan juga tokoh papua yang ada di luar negari , akan lebih baik jika mereka kembali ke papua dan membangun propinsi lain. Hal ini yang kadang mengherankan saya . kenapa isu ini di pelihara terus menerus oleh beberapa televise yang sudah pasti kita ketahui bahwa dia adalah milik dari partai politik tertentu. Mereka selalu mengkritisi pemerintah.

Padahal jika di lihat dari kinerjanya lumayan bagus juga pemerintah saat ini mereka sudah menghasilkan banyak propinsi dari pemekaran sehingga layanan kepentingan public bisa di potong dan sehingga mereka lebih memperhatikan rakyat mereka. Jadi ketertinggalan papua secara infrastruktur adalah salah satunya kesalahan dalama pengaturan di masa pemerintahan pak harto , selama hamper 32 tahun. Dan pemerintah sby kena imbasnya. Semoga saja pemerintahan sby terus berjalan sampai akhir masa jabatanya.

Dan salah satu keputusan dari sby adalah membentuk otonomi khusus dan plus+plus bagi rakyat papua dan kekhususan itu tidak di miliki oleh propinsi lain . dibawah ini adalah kekhususan yang di miliki oleh rakyat papua. UU baru yang akan dibuat ini bertujuan untuk memberikan penegasan lagi bahwa Papua adalah pertama, Papua itu khusus, istimewa, unik simestris dalam pemerintahan Indonesia. Kedua, mengenai identitas dan jati diri orang Papua , ketiga, percepatan pembangunan, dan keempat, UU ini harus memberikan makna rekonsiliasi untuk membangun sebuah kehidupan sosial politik yang lebih damai secara berkelanjutan. “4 dasar itu yang coba kita jabarkan dengan pemerintah Papua. Kita perkuat dalam konteks kewenangan yang seluas-luasnya, tidak hanya kewenangan dalam konteks undang-undang saja, tapi juga dalam konteks kementrian dan lembaga yang selama ini melaksanakan urusan di Papua yang harus turut memberikan pelimpahan kewenangannya kepada Papua,” ujar Velix. Menurutnya kewenangan seluasnya sebetulnya merupakan sebuah kunci dari kegiatan pembangunan, pemerintahan,

dan pelayanan kepada masyarakat bagi masyarakat bahwa memang, termasuk pemberian kewenangan keuangan yang lebih proporsional, adil, dan yang sesuai dengan konteks sosial budaya, wilayah yang ada di Papua, sehingga dana sektoral, dana perimbangan, dana bagi hasil, kegiatan APBN, dan kegiatan investasi asing dalam negeri harus mengikuti desain dan kebijakan daerah dan memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat Papua dan Pemerintah Papua, dan Pemerintah Papua berhak mempunyai saham diberbagai dunia investasi, seperti di Freeport maupun apapun investasi di Papua.

Ini supaya memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian, untuk kerangka pembangunan, dimana kalau disebutkan Otsus hanya beberapa point-point yang dikelola, tetapi UU Pemerintahan Papua ini (Otsus Plus) adalah UU otonomi komprehensif yang didalamnya mengatur semua aspek didalam pembangunan, urusan kewenangan, dan urusan pusat dalam daerah, dan juga mengatur kewenangan-kewenangan yang selama ini dikelola oleh para menteri. Dengan begitu para menteri juga memberikan perhatian kebijakan pembangunan kepada Papua,

memberikan pendekatan yang lebih spesifik terhadap kondisi sosial budaya dan politik di Papua. Termasuk kementrian dalam alokasi dananya kepada Papua. “Kenapa kita harapkan seperti itu, karena 20 point itu harus diberikan kepada Papua dalam kebijakan pembangunan. Dalam UU baru itu tentunya untuk menata kelembagaan di Papua, baik eksekutif, DPRP dan MRP . Kenapa kita harapkan MRP hadir, itu agar hak-hak dasar orang asli Papua dikelola baik, karena kita harapkan seluruh kegiatan PMA, PMD, dan kementrian yang diberikan kepada kabupaten/kota, itu harus wajib dikoordinasikan dengan MRP, untuk memberikan pertimbangan, atau persetujuan bagi kabupaten/kota dan seluruh invenstasi yang ada di Papua,” bebernya. “Karena MRP fungsinya memberikan perlindungan kepada hak-hak dasar orang asli Papua, perlindungan adat dan agama, dan itu basisnya ada di kabupaten/kota.

MRP juga mempunyai otoritas dalam memberikan pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota,” sambungnya. Lanjutnya, UU baru juga mengenai kerangka politik hukum dan HAM. Dimana kita harus memahami bahwa Papua memiliki hal yang sangat spesifik dalam sosial politik, sehingga kita harapkan UU ini memberikan karakter dan tujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan sosial politik, hukum dan HAM, termasuk pemberian amnesty, grasi, dan abolisi kepada saudara-saudara yang berseberangan pandangan dengan NKRI, dan pemberian perhatian kepada saudara-saudara yang adaIah luar negeri . Dengan kata lain UU ini memberikan makna rekonsiliasi dalam segala aspek kehidupan.


Tim Audit Dana Otsus Sementara itu Wakil Ketua II DPRP, Yunus Wonda, mengatakan sangat mendukung kebijakan Gubernur Papua membentuk tim audit dana Otsus yang dipergunakan selama ini, dan juga adanya evaluasi dana Otsus tersebut, supaya dapat diketahui dana Otsus yang dipergunakan selama ini sasarannya seperti apa, dan manfaatnya seperti apa yang di dapatkan dari otsus ini 

No comments:

Post a Comment