Friday 15 August 2014

pencipta lambang bendera papua Nicholas Jouwe


pemerintah indonesia memberikan penghargaan kepada para tokoh papua dan juga termasuk 3 tokoh papua merdeka, mereka adalah Nicholas Jouwe,Franzalbert Joku dan Nick Messet. mereka di berikan penghargaan karena jasa-jasa mereka terhadap nkri,


Nicolaas Jouwe (Bintang Jasa Nararya),Constant Karma, mantan Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Papua (Bintang Jasa Nararya). mereka mengikuti upacara  pada Rabu (13/08/2014). Penganugerahan penghargaan itu dilakukan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-69 tahun 2014.

Pemberian Tanda Kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/TK/tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
hal ini membuktikan bahwa perbedaan di papua dan kita sebagai masyarakat indonesia memahami perbedaan untuk dapat menjalin kerja sama dan saling mendukung . guna mendukung kemajuan masyarakat papua.

harus di pikir secara kritis apakah papua akan menjadi negara makmur jika harus berpisah dengan indonesia. dan secara hukum internasional hal itu tidak mungkin dapat dukungan masyarakat internasional ketika masyarakat papua akan meminta merdeka dari indonesia . karena meskipun ada orang papua yang tidak puas dengan pembangunan di daerahnya . mereka seara hukum internasioal , papua adalah bagian resmi dari nkr , berdasarkan dengan pepera

hal itu dikatakan oleh pencetus atau pencipta bendera opm, karena itu dia lari kebelanda dan di belanda dia akan di jadikan presiden , setelah menetap di sana dan hampir 40 tahun akhirinya si nicholas jouwe sadar bahwa pelariannya ke belanda adalah sia sia dan merupakan tindakan yang dia sesalinya.

dengan tekad baru dan juga paradigma baru , maka papua harus terus membangun dengan kekuatan sendiri untuk menunju masyarakat yang damai dan bermartabat dalam negara kesatuan republik indonesia . hal itu di sampaikan oleh nicholas jouwe dalam acara beda buku yang diselenggarakan di di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (27/3).



No comments:

Post a Comment