Friday 9 May 2014

Hampir saja kpu!!!!

Hampir sja kpu, membuat sejarah bangsa ini seperti Negara-negara lain
Kwantlen Polytechnic UniversityKita punya kedewasaan dalam mengerjakan kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Bagaimana kita telah melaksanakan suksesi pemilu , untuk menggantikan pemimpin yang di jalankan oleh pemrintahan sby dan juga para partai koalisinya . di tahun 2009 sampai 2014 kita akui hanya satu pembangunan yang bisa kita banggakan.

Mungkin karena media ini adalah milik dari tvoon yang terus saja menyalahkan pemerintahan. Untuk apa mereka melakukan itu. Karena mereka inginkan arb yang tidak bertanggung jawab dengan korban lumpur lapindo, akan mencalonkan diri sebagai presiden. Kita tahu bahwa lebih dari 32 tahun pak harto berkuasa pembangunan hanya terpusat di jakart a saja.

Kita tahu pemilu di laksanakan tanggal 9 april dan 9 april itu di tetapkan sebagai hari libur nasional , kita bergembira dengan hari itu . karena kebetulan  rumah tempat bekerja sebagai orang itu dekat maka mereka dapat memanfaatkan hari libur itu untuk berlibur dengan keluarga. Ibaratnya kpu yang memintah beberapa rt mendirikan tps nya . di lombakan untuk menghias tps seindah mungkin. Itu yang menjadi sesuatu yang menarik untuk para pemilih dalam memilih pilihannya, ada yang satu keluarga dengan mobil mereka pergi ke tps dan mencoblos dengan damai

Ada lembar kertas suara yang aku sendiri , dan mungkin buka saya sendiri saja yang bingung mungkin juga orang lain. Ada utusan-utusan daerah yang tergabung dalam fraksi dpd dewan perwakilan daerah. Mereka di calonkan tidak oleh partai tetapi oleh daerah –daerah lain.
Sampai 9 mei 2014 ini akhirnya kpu telah berhasil melakukan rekapitulasi suara pemilu, dan pada bahasan untuk mengesahkan hasil pemilu di malut sangat a lot, dan itu hampir saja membuat kpu berhasil menetapkan hasil pemilu tepat pada tanggal 9 mei 2014

Dengan perundang-udangan yang isinya adalah bahwa kpu dan komisionernya harus mengumungkan hasil pemilu 30 hari setelah pelaksanaan pemilu ,dan jika gagal maka akan di denda 6 00 juta  atau hukuman kurungan kurang lebih 5 tahun .

No comments:

Post a Comment