keinginan indonesia untuk menjalankan hukuman mati bagi pengedar narkoba. yang berasal dari australia banyak di tentang oleh negara lain . negara musuh dalam selimut australia sampai mengemis-ngemis agar dua warganya yang telah merusak generasi muda indonesia untuk di ampuni dengan cara tidak di hukum mati. walaupun hukuman penggantinya adalah hukuman seumur hidup
walaupun tidak di hukum mati. tentu saja tidak akan membuat hubungan indonesia dan australia akan lebih baik lagi. karena sering kali indonesia di curangi oleh australia . dari masalah orang-orang yang telah mencari suaka di australia sampai dengan provokasi yang mereka lakukan terhadap sudarah kita timor leste yang akhirnya sekarang menjadi negara sendiri, sampai ikut campur masalah papua yang terlalu jauh..
padahal suku aborijin yang merupakan penduduk asli australia mereka singkirkan . padahal inggris adalah negara penjajah pada jaman dahulu dan orang indonesia adalah orang yang di jajah dan selalu saja dengan kekuatan medianya mereka mendiskriditkan indonesai dengan pelanggaran ham . yang mereka tuduhkan kepada indonesia . dan sekarang adalah di papua
sekarang ini melalui presiden jokowi . kita sekarang ini akan membuat sejarah bahwa indonesia tidak terpengaruh oleh tekanan internasional ,jaksa agung yang di mintai pengampunan untuk dua terpidana mati australia juga menolak banding tersebut. semoga saja ini akan menjadi pelajaran bagi orang-orang asing yang akan merusak genarasi indonesia
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan upaya banding pengacara duo Bali Nine atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak akan mempengaruhi rencana eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba tersebut.
Menurut Prasetyo, seluruh terpidana mati yang mengajukan grasi telah terpenuhi hak hukum formalnya. Upaya hukum yang jadi hak terpidana dari mulai upaya hukum biasa dan luar biasa bahkan upaya hukum istimewa sudah mereka tempuh.
semoga saja ini menunjukkan kepada dunia internasional begitu kerasnya hukum di indonesia . ada satu lagi yang harus kita buktikan anak muda kita harus di lindungi oleh hukum di indonesia.
walaupun tidak di hukum mati. tentu saja tidak akan membuat hubungan indonesia dan australia akan lebih baik lagi. karena sering kali indonesia di curangi oleh australia . dari masalah orang-orang yang telah mencari suaka di australia sampai dengan provokasi yang mereka lakukan terhadap sudarah kita timor leste yang akhirnya sekarang menjadi negara sendiri, sampai ikut campur masalah papua yang terlalu jauh..
padahal suku aborijin yang merupakan penduduk asli australia mereka singkirkan . padahal inggris adalah negara penjajah pada jaman dahulu dan orang indonesia adalah orang yang di jajah dan selalu saja dengan kekuatan medianya mereka mendiskriditkan indonesai dengan pelanggaran ham . yang mereka tuduhkan kepada indonesia . dan sekarang adalah di papua
sekarang ini melalui presiden jokowi . kita sekarang ini akan membuat sejarah bahwa indonesia tidak terpengaruh oleh tekanan internasional ,jaksa agung yang di mintai pengampunan untuk dua terpidana mati australia juga menolak banding tersebut. semoga saja ini akan menjadi pelajaran bagi orang-orang asing yang akan merusak genarasi indonesia
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan upaya banding pengacara duo Bali Nine atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak akan mempengaruhi rencana eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba tersebut.
Menurut Prasetyo, seluruh terpidana mati yang mengajukan grasi telah terpenuhi hak hukum formalnya. Upaya hukum yang jadi hak terpidana dari mulai upaya hukum biasa dan luar biasa bahkan upaya hukum istimewa sudah mereka tempuh.
semoga saja ini menunjukkan kepada dunia internasional begitu kerasnya hukum di indonesia . ada satu lagi yang harus kita buktikan anak muda kita harus di lindungi oleh hukum di indonesia.
No comments:
Post a Comment