Saturday, 14 March 2015

upaya presiden untuk lindungi rakyatnya dari narkoba di curigai oleh komnas ham tapi di dukung oleh mui dan juga pbNU

wacana menguat akan berita hukuman mati bagi duo nine . antara lain dari anggota pertimbangan presiden yaitu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Suharso Monoarfa menyebut hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba adalah upaya Presiden Jokowi dalam melindungi rakyatnya.

Wantimpres: HAM siapa yang dibela Komnasjelas apa yang di putusan oleh presiden tidak gegabah . indonesia yang pendudukannya hampir 250 . tentu akan berdampak pada kerusakan generasi muda di indonesia . kalau australia negara indukan inggris tersebut pendudukannya hanya sedikit.

dan secara jelas indonesia juga menolak  International Narcotics Control Board (INCB) mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika. karena menyadari bahwa efek buruk dari narkoba sangat berbahaya di indonesia.  dalam sidang CND ke-58 di Wina 9--17 Maret 2015, Bali Moniaga, mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa negara mengingatkan Presiden INCB terkait mandat dan tugas pokok INCB untuk mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai mandat tiga konvensi internasional tentang pengawasan narkotika. Bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.

selain itu juga anggota dewan pertimbangan presiden yaitu kyai hasyim muzadi mempertanyakan apa yang dilakukan oleh komnas ham. karena jelas-jelas hukuman yang di berikan kepada dua warga australia itu adalah menghukum dua orang yang melakukan kejahatan dan kita tidak membenci negara yang mempunyai warga negara tersebut

"Saya juga ingin penjelasan juga dari Komnas HAM. HAM-nya siapa yang dibela, sementara akibat gembong-gembong narkoba itu korbannya jutaan orang. Terus, HAM-nya siapa ini yang dibela Komnas?" kata Hasyim di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Rabu.

Anggota Senat Australia Nick Xenophon mendatangi Kantor PBNU untuk meminta dukungan agar hukuman mati terhadap dua warga negaranya ditunda.

Xenophon datang ke PBNU bersama Imam Masjid Afghan, Adelaide, Australia, Syekh Kafrawi Abdurrahman Hamzah yang juga bertindak sebagai penerjemah.

Dua orang delegasi dari Australia itu diterima oleh Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, Sekretaris Jenderal PBNU H Marsudi Syuhud, Bendahara Umum PBNU H Bina Suhendra, Ketua PBNU H Mohammad Maksoem Mahfudz, H Slamet Efendi Yusuf, H Iqbal Sullam, dan H Kacung Marijan.

"Kami sadar bahwa pemberlakuan hukuman mati ini hak Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak meminta dibatalkan, tapi mohon untuk ditunda, agar ke depan juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Australia bahwa narkoba membawa bahaya yang sangat besar," kata Syekh Kafrawi

No comments:

Post a Comment