Saturday, 28 September 2013

Keistimewaan Aceh yang Sangat Istimewa

1375149290681207665DALAM sejarah Indonesia, Tanah Rencong Aceh (kini bernama Nanggroe Aceh Darussalam) memang penuh dengan keistimewaan. Inilah satu-satunya wilayah Indonesia yang tak berhasil ditaklukkan Belanda dalam perang yang berkepanjangan. Perlawanan gigih rakyat Aceh yang dipimpin Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro, Cut Nyak Dhien atau Cut Nyak Meutia, membuat Belanda harus bekerja keras dan menjadi salah satu perang teralot yang membuat kas Pemerintah Belanda terkuras.

Dalam Perjanjian Meja Bundar Desember 1949 di Den Haag, disebutkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bekas jajahan Belanda. Faktanya, Aceh yang tak pernah benar-benar dikuasai Belanda, dengan sukarela menjadi bagian dari NKRI. Namun, di masa Orde Lama, Soekarno yang masih memfokuskan pembangunan di Jawa dan terkesan “mengabaikan” luar Jawa, membuat pemberontakan separatis terjadi di banyak daerah, termasuk Gerakan DI/TII Daud Beurueh. Gerakan ini berhasil dipatahkan, namun sejarah Aceh di kemudian hari tetap penuh dengan darah ketika Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikobarkan Hasan Tiro membuat Aceh menjadi Daerah Operasi Militer (DOM) yang berkepanjangan. Mereka ingin memisahkan diri dari NKRI. Ribuan rakyat Aceh dan TNI saling bunuh. Padahal ketika itu status Aceh adalah Daerah Istimewa (DI), sama dengan status Kesultanan Jogjakarta.

Ketika terjadi kesepakatan damai antara RI dan GAM berdasarkan Perjanjian Helsinki tahun 2005, Aceh mendapatkan otonomi khusus yang benar-benar khusus dan istimewa. Salah satunya adalah diperbolehkannya partai lokal ikut Pemilu, memiliki bendera tersendiri, logo khusus dan himne daerah. Pada 25 Maret 2013, DPRD Aceh mengesahkan menetapkan bendera yang dulu dipakai GAM resmi menjadi bendera Aceh dalam Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Bendera berwarna merah dengan lambang bulan sabit dan bintang tersebut  diperjuangkan Partai Aceh, partai yang di dalamnya para mantan petinggi GAM.

Pro-kontra kemudian bergulir kencang. Di luar banyaknya masyarakat Aceh yang pro, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda dan beberapa elemen masyarakat Aceh juga tak setuju dengan penetapan bendera GAM sebagai bendera Aceh. Salah satunya karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Di pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI. Semua orang tahu, dulu GAM adalah organisasi separatis.

Penghormatan terhadap keistimewaan Aceh memang harus dilakukan melihat sejarah daerah ini. Tetapi, pengesahan qanun tentang bendera mirip GAM sebagai bendera resmi Aceh, bisa jadi akan menimbulkan konflik baru dalam tatanan politik kita, dan melukai sebagian masyarakat kita. Pihak TNI yang dulu menjadi musuh utama GAM, bisa mengingatkan konflik di masa lalu. Ancaman separatisme yang terus terjadi di Papua dan Maluku, misalnya, akan merasa mendapat angin jika qanun ini benar-benar disetujui. Jika Republik Maluku Selatan (RMS) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terus meningkatkan upaya separatis, tentu ini akan sangat merepotkan bangsa kita.

Sekali lagi, kita menghargai keistimewaan Aceh yang memang benar-benar istimewa, tetapi jangan sampai itu melukai rasa cinta dan rasa keadilan rakyat Indonesia lainnya. Jangan sampai hal itu justru akan menjadi bara konflik baru yang sekian lama sudah berakhir di Aceh. Semoga.***

No comments:

Post a Comment