Mungkin Indonesia saat ini tercitrakan sebagai Negara yang
korups dan tidak mungkin menjadi Negara yang maju. Karena pemimpinya banyak
yang korupsi , kenapa korupsi begitu meraja lela di Indonesia , mereka yang
pesimis mengatakan bahwa ini adalah awal dari runtuhnya Indonesia, meruntung
kita punya lembaga yang merupakan lembaga bentukan mega wati. Putri dari sang
proklamator Indonesia. Semoga putri dari bung karno tersebut “mendapatkan”
perintah dari bungkarno untuk mendirikan suatu lembaga Negara yang berfungsi
untuk melindungi Negara ini dari para pejabat Negara yang bermetal rusak yaitu
dengan korupsi.
Sejumlah media besar di dunia juga memberitakan penangkapan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas), Rudi Rubiandini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa situs berita luar negeri memberitakan soal penangkapan yang terjadi
Selasa malam lalu dimana kejadian ini telah menunjukkan kepada kita bahwa
politik image telah kalah , dan akhirnya waktu akan membuktikan bahwa siapa
yang bersih dan juga tidak bersih. Ini menunjukkan bahwa peran serta dari kpk
sebagai benteng terakhir untuk melindungi kita dari para koruptor telah
berhasil melaksanakan maksud dari pendirian lembaga ini.
Penyidik KPK pada Kamis lalu
menggeledah ruang kerja Akil terkait dengan kasus dugaan suap sengketa
pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Lebak, Banten.
Setelah dicokok Rabu malam lalu, Akil bersama sejumlah orang ditetapkan sebagai
tersangka kasus itu.
Sumirat mengatakan, pihaknya belum
menerima barang itu dari pihak MK. Namun Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Janedri M. Gaffar mengklaim pihaknya sudah menyerahkan barang yang
diduga narkoba itu ke BNN Jumat sore. “Agar dicek di laboratorium apakah itu
benar-benar ganja dan inex," kata dia.
Penyerahan barang bukti, kata
Janedri, dilakukan berdasarkan perintah pimpinan MK dan Majelis Kehormatan yang
dibentuk untuk merumuskan sanksi kepada Akil Mochtar. Majelis Kehormatan bisa
menelisik siapa pemilik barang haram itu.
No comments:
Post a Comment