Friday, 25 October 2013

jagalah indonesia :metro tv sebagai tv berita kadang tidak menyaring beritanya

metro tv sebagai tv berita kadang tidak menyaring informasi yang di berikan kepada masyarakat. kadang berita yang di tampilkan menyinggung kelompok masyarakan tertentu.

harusnya yang seperti itu di berikan sanksi dari  dewan pers nasional agar kita tidak terpecah seperti india dan pakistan hanya gara-gara ada pernyataan yang mengatakan india for hindu. jadi orang -orang yang tidak bisa menjaga diri dari komentar yang kadang membuat kita harus membenci suku bangsa lain . yang merupakan anak bangsa dari indonesia.

yang buat dad sangat berkesan di hatiku dia sunggguh cinta akan menjadi indonesia. karena indonesia tidak hana di lihat dari koruptornya saja.. tapi juga dari kecintaan tulus dari anak bangsa yang mencintai bangsa ini.

Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat (Kalbar) akan mensomasi salah seorang anggota hakim majelis kehormatan Mahkamah Konsititusi (MK). Somasi itu dilayangkan karena salah seorang hakim anggota majelis kehormatan MK, dianggap melecehkan masyarakat Dayak.  

Somasi yang disampaikan berkaitan dengan pertanyaan salah seorang hakim yang disampaikan kepada saksi pada sidang majelis kehormatan MK, yang ditayangkan secara live di TV swasta, Senin (7/10) lalu. Hakim itu bertaya, ‘Saudara bukan orang Dayak kan”,” kata kuasa hukum Dewan Adat Dayak Kalbar Andel SH MH dan Usmanjunta SH MH kepada wartawan, Selasa (8/10).  

Pertanyaan itu membuat marah masyarakat Kalbar karena merasa bahwa pertanyaan yang disampaikan kepada saksi sangat melecehkan masyarakat Dayak. “Untuk itu, DAD kabupaten dan kota se-Kalbar sepakat mengajukan somasi teguran keras kepada salah seorang anggota majelis kehormatan MK,” katanya.  

Selain itu, DAD juga akan menghukum adat hakim kehormatan MK tersebut. Sebab pertanyaan itu, sangat merugikan dan melecehkan masyarakat Dayak.  

“Pertanyaan itu kami saksikan pada siaran live. Kami rasakan,  pertanyaan itu sangat melecehkan, seolah-olah suku Dayak itu jahat. Perkataan seperti itu bagi orang Dayak adalah pantang, jadi orang yang menyampaikanya harus dihukum adat,” katanya.  

Setelah somasi disampaikan, nantinya para ketua adat akan menghitung denda hukum adat. “Denda adatnya tidak bisa kurang dan tidak bisa lebih. Sekarang ini surat somasi sedang dikonsep dengan baik agar tidak salah,” katanya.  

Setelah surat somasi selesai, akan langsung diantar ke MK, Mabes Polri, Polda, dan isntansi terkait. Selain itu warga masyarakat Dayak khususnya dari Kalbar juga akan mendatangi MK khususnya meminta bertemu dengan anggota mejelis MK yang menyampaikan pertanyaan yang dianggap melecehkan masyarakat Dayak.

No comments:

Post a Comment