Saturday, 19 October 2013

semoga saja, ini awal perdamaian di atjeh ,sang nagroeh darusallam

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh. Cuma, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.
“Soal qanun mereka (Pemerintah Aceh) juga persiapkan di sana. Sudah ada (desain baru). Ada beberapa. Belum dibuka memang. Tapi ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana? Sudah ada diskusi-diskusi begitu,” ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Gamawan mengatakan, soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wewenang Pemerintah Aceh, RPP Migas Aceh dan Rancangan Peraturan Presiden dengan Badan Pertanahan Aceh masih dibahas antarkementerian.
Menurut Gamawan, terkait RPP Migas Aceh belum ada kesepakatan soal prosentase bagi hasil keuntungan pengelolaan migas antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh.
“Belum diputuskan. Baru pembahasan dengan kementerian,” katanya.
Sementara itu, anggota Tim Bersama dari Pemerintah Aceh Abdullah Saleh SH yang dikonfirmasi Serambi tadi malam seputar pernyataan Mendagri tersebut menyebutkan sejauh ini dirinya belum mengetahui tentang adanya rencana Pemerintah Aceh mengusulkan bentuk bendera Aceh yang baru.
“Sikap Pemerintah Aceh (terkait perubahan bendera -red), nanti akan kita bicarakan. Soal pembahasan ini seingat saya, Pemerintah Aceh belum membahasnya. Belum ada usulan yang mengarah pada versi-versi lain. Jadi, masih menunggu RPP dan Perpres selesai dulu,” jelas mantan advokat ini.
Menurut Abdullah Saleh, kedua belah pihak sudah menyepakati bahwa pembahasan tentang bendera Aceh yang sudah dituangkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh akan dilanjutkan setelah sejumlah kewenangan bersifat nasional turunan UUPA untuk Aceh seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) selesai dibahas.
“Kita sudah membentuk tim bersama untuk membahas RPP dan Perpres ini. Tim Bersama mengagendakan penyelesaian RPP bersifat nasional, RPP Migas, dan Perpres tentang Badan Pertanahan. Semua ini yang kita dahulukan. Setelah itu baru kita lanjutkan dengan pembahasan soal bendera Aceh, itu yang terakhir,” jelasnya.
Menurut Abdullah Saleh, persoalan bendera Aceh lebih mengarah para persoalan politis. Oleh karena itu, Tim Bersama dari Aceh lebih mendorong agar pemerintah pusat cepat dapat menyelesaikan RPP dan Perpres sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Soalnya, RPP dan Perpres turunan dari UUPA ini menyangkut dengan kesejahteraan rakyat Aceh. Ini yang akan menjadi prioritas untuk kita selesaikan dulu. Kalau soal bendera, itu lebih ke politis,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dijen Otda) Kemendagri mengatakan, evaluasi dan klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diundur kembali selama satu bulan hingga 15 November mendatang.
“Sebelumnya masa cooling down sampai 15 Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya tidak mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi pembahasan,” kata Djohermansyah, Jumat (11/10) pekan lalu.
Lebih lanjut Djohermansyah menjelaskan substansi pembahasan yang belum mencapai kesepakatan, antara lain, terkait pelimpahan kewenangan pertanahan yang akan diberikan dari pusat kepada Kanwil dan Kandep di Aceh

No comments:

Post a Comment